Senin, 01 Desember 2025
 
Wagub Riau SF Hariyanto Dapat Surat Tugas dari Mendagri  Jadi Plt Gubernur Riau 

Derry |
Rabu, 05 November 2025 - 22:16:15 WIB
Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsil Tohir resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau setelah Gubernur Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).

Penunjukan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang diklasifikasikan “Amat Segera” dan ditandatangani pada 5 November 2025. Surat tersebut dikirim langsung oleh Mendagri kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan antara lain kepada Presiden RI, Mendagri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama, wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena sedang ditahan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian isi poin utama surat tersebut.

Penunjukan SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau ini memastikan roda pemerintahan di Bumi Lancang Kuning tetap berjalan normal pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK. (rls)






Berita Lainnya :
 
  • Korban Meninggal Banjir Bandang Sumbar Terus Bertambah,  Tembus 148 Orang, 
  • Apel Gabungan Kesiapsiagaan Bencana Alam di Bengkalis, TNI-Polri Siap Bergerak
  • Wako Pekanbaru Agung Nugroho, Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Dugaan Perundungan di SDN 108                          
  • Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27–29 November 2025 
  • Bupati Padang  Pariaman Jon Kenedy Azis,tak Kuasa Tahan Sedih Saksikan Jembatan Koto Buruk Putus Diterjang Banjir Bandang
  • Pemerintah Desa Tanjung Datuk Gelar Musrenbangdes
  • Gunakan Dana Bermasa, Pemerintah Desa Tanjung Datuk Gelar STQ Tingkat Desa
  • Pemerintah Desa Tanjung Datuk Utus Ratusan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf
  • Septian Nugraha Nahkodai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved